JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Operasional PT Pupuk Indonesia Logistik, Budiarto. Dia diperiksa terkait kasus gratifikasi yang diterima oleh anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Budiarto diperiksa untuk tersangka Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia, Taufik Agustono.
"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi," ujar Ali di Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Manajer Umum Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasty. Vonis tersebut didapat Asty karena dinilai terbukti menyuap anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso, sebesar 158.733 dolar AS dan Rp311 juta.
BACA JUGA:
Penyuap Bowo Sidik Pangarso Divonis 1,5 Tahun Penjara
Gratifikasi, Politikus Golkar Bowo Sidik Divonis 5 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Asty Winasty dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp50 juta subider 4 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Asty bersama dengan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia, Taufik Agustono, dinilai terbukti memberikan uang suap kepada Bowo sebesar 158.733 dolar AS dan Rp311.022.932 karena telah membantu PT Humpuss Transportasi Kimia mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). Uang kepada Bowo itu direalisasikan secara bertahap.