JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa tiga orang saksi dari sejumlah pihak terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Jiwasraya (Persero). Salah satunya yang diperiksa adalah Direktur Independen PT Hanson International, Adnan Tabrani.
Kabar adanya pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Heri Setiyono. “(Benar) ada pemeriksaan tiga orang saksi perkara Jiwasraya hari ini,” kata Heri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Selain Adnan, dua saksi lagi yang diperiksa hari ini adalah sekretaris pribadi dari tersangka Benny Tjokrosaputro, Jani Irenawati, dan; Sekretaris PT Hanson Int, Jumiah. Pemeriksaan kasus korupsi di Jiwasraya mulai dilakukan sejak 17 Desember 2019. Hingga Selasa (14/1/2020), total 42 orang telah diperiksa. Lima orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima orang itu adalah mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya, Syahmirwan; eks Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, dan; Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat.
Kejagung menduga adanya dugaan praktik tindak pidana korupsi yang menyebabkan Jiwasraya mengalami kerugian Rp13,7 triliun. Penanganan kasus itu kemudian ditindaklanjuti Kejagung dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT–33/F.2/Fd.2/12/2019 pada 17 Desember 2019.