Kasus Korupsi MBG, Kejagung Segel Gudang Motor Listrik BGN di Bogor

Riyan Rizki Roshali
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel gudang motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) di Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (17/6/2026). Penyegelan dilakukan terkait kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

“Iya, benar (penyidik segel gudang motor listrik pengadaan BGN di Sentul),” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan.

Penyidik menyegel untuk menghitung jumlah motor listrik yang masih berada di gudang. Dengan demikian barang-barang tidak berpindah tangan dan keberadaannya tetap dalam pemantauan petugas.

Kejagung juga secara bertahap akan mendatangi gudang penyimpanan motor listrik lain di daerah Daan Mogot, Jakarta Barat.

"Untuk cek jumlah dan segel saja ini," ujar Syarief.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Kelima tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony Sonjaya dan Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 jam lalu

Jaksa Agung ke Jajaran: Jangan Pernah Minta atau Terima Sesuatu Atas Nama Institusi

1 hari lalu

Datangi DJP, Gapembi Minta Kepastian Aturan Pajak bagi SPPG

1 hari lalu

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Siapa Saja?

2 hari lalu

Tumpukan Uang Rp401 Miliar Dipamerkan Kejagung, Hasil Sitaan Korupsi Nikel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal