Kasus Mafia Tanah, Kejagung Tetapkan Eks Kepala UPT Kehutanan DKI jadi Tersangka

Puteranegara
Ilustrasi. Eks Kepala UPT Kehutanan DKI Jakarta jadi tersangka. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id  - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan tersangka dalam kasus Mafia Tanah Cipayung, yakni HH. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan atas Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : TAP-60/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 17 Juni 2022. 

"Bahwa pada tahun 2018, tersangka HH yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, Jakarta, Minggu (19/6/2022).

Ketika itu, kata Ashari, melaksanakan pembebasan lahan di RT. 008 RW. 03 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur. Dimana hal itu dilaksanakan tanpa adanya Dokumen perencanaan pengadaan tanah, peta informasi rencana kota dari dinas tata kota, permohonan informasi asset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dan tanpa adanya persetujuan Gubernur Provinsi DKI Jakarta. 

Selain itu, kata Ashari, HH juga memberikan Resume Penilaian Properti (Resume Hasil Apraisal) terhadap sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur dari KJPP kepada tersangka LD selaku Notaris. 

"Sebelum hari pelaksanaan musyawarah/negosiasi harga dengan warga pemilik lahan sehingga data tersebut dipergunakan oleh tersangka LD untuk melakukan pengaturan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur," ujarnya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Menteri ATR Buka Suara soal Kisruh Lahan 16,4 Hektare Milik Jusuf Kalla Disikat Mafia

Megapolitan
5 hari lalu

8 Tanggul di Jakarta Jebol Imbas Hujan Deras, Pemprov Segera Perbaiki

Nasional
8 hari lalu

3 Jalur Alternatif ke Kepulauan Seribu, Bebas Pilih Lebih Cepat dan Nyaman

Nasional
8 hari lalu

Pejabat di Bandung Diduga Terjerat OTT, Kejari Bakal Umumkan Malam Ini  

Megapolitan
14 hari lalu

Pramono soal Dana Rp14,6 Triliun di Bank: untuk Selesaikan Pembayaran Proyek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal