Kasus Pandji Pragiwaksono soal Penghinaan Adat Toraja Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Riyan Rizki Roshali
Komika Pandji Pragiwaksono (foto: Puteranegara Batubara)

JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan penghinaan terhadap adat Toraja yang menyeret komika Pandji Pragiwaksono akan berakhir damai. Bareskrim Polri menyatakan perkara tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana yang berfokus pada pemulihan keadaan dan hubungan baik pihak-pihak yang berperkara.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Deddy Supriadi menyebut, langkah tersebut dilakukan karena Pandji sudah menjalani sanksi adat di Toraja.

“Nanti akan kita lakukan proses restorative justice. Karena sudah ada didahulukan dari sanksi adat,” kata Deddy, Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, kasus tersebut sudah selesai setelah adanya sanksi adat yang dijalani Pandji. “Kan dia sudah disanksi adat ya. Berarti itu sudah selesai,” ujar dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
15 hari lalu

Usai Dilaporkan WN Malaysia soal Dugaan Penipuan, Kombes Fahrurozi Polisikan Akun Medsos

16 hari lalu

Kombes Fahrurozi Bantah Tudingan Penipuan Tambang Emas, bakal Laporkan Balik WN Malaysia

29 hari lalu

Relawan Prabowo Laporkan Budi Arie ke Bareskrim terkait Percepatan Pemilu 2029

31 hari lalu

Terungkap, Encek si Napi Narkoba Masih Sempat Kirim Sabu ke Indonesia saat Buron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal