Kasus Rafael Alun, KPK Panggil 2 Kepala Kantor Pajak di Jakarta

Arie Dwi Satrio
Rafael Alun Trisambodo (tengah) (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua kepala kantor pajak di Jakarta, Selasa (20/6/2023). Keduanya yakni Wahono Saputro selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur dan Budi Susilo, Kepala KPP Pratama Jakarta Kemayoran. 

Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pengusutan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Mereka yakni, Partner PT Artha Mega Ekadhana, Ary Fadillah; Advisor PT Cubes Consulting, Heribertus Joko Edi Pramana dan Accounting Bilik Kopi Equity, Ikhfa Fauziah.

KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di Ditjen Pajak. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
7 jam lalu

Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Aliran Dana ke Pansus DPR, KPK bakal Telaah dan Analisis

13 jam lalu

Sidang Eks Pejabat Bea Cukai, Jaksa Singgung Adanya Panggung Sandiwara

14 jam lalu

Momen Jaksa KPK Kutip Lirik Lagu God Bless dan Dewa 19 di Sidang Kasus Bea Cukai

2 hari lalu

Bahar Alias Bajak Laut Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal