Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Limpahkan Berkas Johannes ke Kejaksaan

Ilma De Sabrini
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati. (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)

JAKARTA, iNews.id – Kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 memasuki tahap baru. Berkas perkara yang melibatkan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo itu kini telah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada kejaksaan.

“Untuk kasus PLTU Riau-1,  hari ini ada pelimpahan barang bukti dan tersangka JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo) tersangka suap kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1. Ini tahap dua, jadi masuk tahap penuntutan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, di Jakarta, Senin (10/9/2018).

Yuyuk menuturkan, dengan dilimpahkannya berkas tersebut kepada kejaksaan (P21), persidangan Johannes dapat segera dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Kendati demikian, dia belum bisa memastikan kapan sidang itu mulai dilangsungkan.


Hingga saat ini, KPK telah memeriksa sedikitnya 40 saksi dari berbagai unsur seperti Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir, mantan Ketua DPR Setya Novanto, dan pihak swasta. Lembaga antirasuah juga memeriksa politikus Partai Golkar yang juga mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham—yang kedua-duanya kini telah berstatus tersangka.

Johannes sendiri memiliki posisi sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited yang menjadi salah satu perusahaan dalam konsorsium proyek pembangunan PLTU Riau-1. Johannes diduga menyuap Eni Maulani Saragih sebesar Rp4,8 miliar. Uang tersebut merupakan commitment fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Johannes juga diduga memberi janji kepada Idrus sebesar 1,5 juta dolar AS jika Johannes dan kawan-kawan berhasil memenangkan tender proyek PLTU berkapasitas 35.000 megawatt itu. Johannes disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b Undang-undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20  Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan

Nasional
5 jam lalu

KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA

Mobil
1 hari lalu

Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!

Nasional
1 hari lalu

Penampakan Uang Rp500 Juta Disita KPK saat OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Nasional
2 hari lalu

Jadi Tersangka KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat 3 Klaster Kasus Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal