Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Periksa Dirut PT PJB untuk Idrus Marham

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Richard Andika Sasamu)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pembangkit Jawa Bali (PJB), Iwan Agung Firstantara. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

“(Iwan) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham) mengenai proyek PLTU Riau-1,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (12/10/2018).

PT PJB adalah anak perusahaan dari PT PLN (Persero) yang termasuk dalam konsorsium proyek PLTU Riau-1. Adapun perusahaan lain yang juga menjadi bagian dari konsorsium tersebut yaitu China Huadian Engineering Company (CHEC) dan PT PLN Batubara (PLN BB). Sementara, Blackgold Natural Resources Ltd adalah perusahaan yang dibawa Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.

Dalam surat dakwaan milik Johannes dijelaskan, pada 25 September 2017 ada pertemuan Yusri Febrianto (Manajer Senior PT PJB) dengan Rudy Herlambang (Direktur Utama PT Samantaka Batubara/anak usaha Blackgold Natural Resources Ltd) dan Wangkun (karyawan China Huadian Engineering) di kantor perwakilan PT PJBI. Dari pertemuan tersebut disepakati bahwa kepemilikan saham konsorsium mayoritas akan dimiliki oleh PT PJB dengan komposisi saham 51 persen dengan setoran modalnya hanya 10 persen.

Dengan begitu, konsorsium yang dibawa Johannes adalah PT PJB, Blackgold Natural Resources Ltd, dan China Huadian Engineering Company. Johannes diduga menyuap mantan wakil ketua Komisi VII DPR, Eni Saragih, agar dia dan konsorsium tersebut memenangkan proyek PLTU Riau-1. Uang suap yang diduga diterima Eni dari pengusaha itu sebesar Rp 4,75 miliar.

“KPK masih mendalami kasus ini. Namun, belum bisa kami sampaikan materi pemeriksaan (saksi), karena proses (pemeriksaan) masih berjalan,” imbuh Febri.

Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan mantan menteri sosial (mensos) sekaligus mantan sekjen Partai Golkar, Idrus Marham, sebagai tersangka. Idrus juga diduga menerima janji untuk mendapatkan bagian fee yang sama besar dengan Eni sebesar 1,5 juta dolar AS dari Johannes.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
35 menit lalu

Profil Antasari Azhar, Jaksa yang Pernah Pimpin KPK

Nasional
38 menit lalu

Mengenang Antasari Azhar, Jaksa Pertama Jabat Ketua KPK yang Gigih Berantas Korupsi

Nasional
2 jam lalu

Breaking News: Eks Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia

Nasional
3 jam lalu

Orang Kepercayaan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tiba di KPK, Langsung Diperiksa 

Nasional
7 jam lalu

Breaking News: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tiba di KPK usai Terjaring OTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal