Kasus Terorisme, Munarman Divonis 3 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman divonis 3 tahun penjara. (Foto: Ist).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman divonis 3 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan tindakan terorisme. 

"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," kata hakim saat membacakan putusan dalam sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Munarman melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Munarman delapan tahun penjara atas perkara dugaan tindak pidana terorisme. 

Yakni merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
23 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Seleb
24 hari lalu

Begini Penampilan Nikita Mirzani Jelang Vonis

Seleb
24 hari lalu

Nikita Mirzani Hadapi Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU Hari Ini 

Seleb
25 hari lalu

Besok Vonis Nikita Mirzani Diumumkan, Apa Mungkin Bebas?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal