JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap truk molen yang menabrak kerumunan warga di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi, Jawa Barat, hingga menewaskan enam orang ternyata tidak menjalani uji kelayakan kendaraan atau uji KIR selama enam tahun.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menuturkan, temuan tersebut diketahui berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap kendaraan yang terlibat kecelakaan pada, Minggu (1/11/2026) sore.
"Berdasarkan hasil pengecekan Ditjen Perhubungan Darat, truk molen yang terlibat kecelakaan tidak melakukan uji berkala kendaraan atau uji kir selama 6 tahun," ujar Aan dalam keterangan tertulis, Senin (2/11/2026).
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemenhub telah memanggil perusahaan pemilik kendaraan untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan itu juga bertujuan memberikan pembinaan terkait kewajiban uji berkala kendaraan dan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU).
Sementara itu, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), kepolisian, dan Dinas Perhubungan setempat masih mendalami penyebab kecelakaan tersebut.