Kegiatan Berkumpul Maksimal 50 Orang, Belum Divaksin Tak Boleh Traveling saat Nataru

Dita Angga
Masyarakat harus divaksinasi agar diperbolehkan traveling. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan terkait dengan kegiatan pada saat Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Untuk pertemuan yang mengumpulkan orang dibatasi maksimal 50 orang.

“Kemudian terkait dengan kegiatan Nataru, bapak presiden juga memberikan arahan bahwa kegiatan-kegiatan yang berkumpul itu untuk berbagai kegiatan maksimal 50 orang. Jadi seluruh kegiatan pada saat Nataru nanti dibatasi 50 orang,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto seusai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Senin (6/12/2021).

Dia mengatakan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan menerbitkan Instruksi khusus terkait hal ini.

“Menteri Dalam Negeri nanti akan mengeluarkan Inmendagri khusus. Dan untuk nanti Natal tahun baru itu akan mengikuti kepada level yang disesuaikan sesuai dengan WHO,” tuturnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Asyik! Tiket Kapal Pelni Diskon 18 Persen Selama Nataru, Catat Tanggalnya

Nasional
9 jam lalu

Jangan Lupa! Diskon Tarif Transportasi Nataru 2026 Berlaku Mulai Hari Ini

Mobil
4 hari lalu

Kapolri dan Menhub Antisipasi Kepadatan Kendaraan serta Cuaca Ekstrem pada Nataru 2025

Nasional
4 hari lalu

Jelang Nataru, Kapolri dan Menhub Antisipasi Kepadatan hingga Cuaca Ekstrem

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal