JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung akan menggabungkan dua berkas perkara Irjen Ferdy Sambo menjadi satu dakwaan. Berkas pertama terkait pembunuhan berencana, kemudian yang kedua tentang obstruction of justice atau penghalangan penyidikan.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan penggabungan berkas dilakukan karena dua perbuatan pidana Ferdy Sambo dilakukan dalam waktu hampir bersamaan.
“Biasanya kalau perbuatan bersamaan disebut concursus, bisa dalam satu dakwaan kumulatif," kata Ketut saat dihubungi MNC Portal, Rabu (14/9/2022).
Meski pihaknya telah menerima dua Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), tetapi Kejaksaan bakal tetap menggabungkan dakwaan dalam persidangan.
Sebelumnya, berkas pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dikembalikan Kejagung ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi. Kejagung juga menerima berkas perkara obstruction of justice Ferdy Sambo.
Saat ini berkas obstruction of justice tengah diteliti tim jaksa penuntut umum.