Kejagung Bakal Gabungkan 2 Perkara Ferdy Sambo Jadi 1 Dakwaan

Irfan Ma'ruf
Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung akan menggabungkan dua berkas perkara Irjen Ferdy Sambo menjadi satu dakwaan. Berkas pertama terkait pembunuhan berencana, kemudian yang kedua tentang obstruction of justice atau penghalangan penyidikan. 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan penggabungan berkas dilakukan karena dua perbuatan pidana Ferdy Sambo dilakukan dalam waktu hampir bersamaan. 

“Biasanya kalau perbuatan bersamaan disebut concursus, bisa dalam satu dakwaan kumulatif," kata Ketut saat dihubungi MNC Portal, Rabu (14/9/2022). 

Meski pihaknya telah menerima dua Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), tetapi Kejaksaan bakal tetap menggabungkan dakwaan dalam persidangan. 

Sebelumnya, berkas pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dikembalikan Kejagung ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi. Kejagung juga menerima berkas perkara obstruction of justice Ferdy Sambo.

Saat ini berkas obstruction of justice tengah diteliti tim jaksa penuntut umum.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
7 jam lalu

Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka TPPU Febrie Adriansyah Tak Harus Tunggu Korupsi Terbukti

3 hari lalu

Usut Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 8 Saksi dan 1 Ahli Perbankan

7 hari lalu

Usut Dugaan Pencucian Uang Febrie Adriansyah, Tim 9 Kejagung Periksa 6 Orang

7 hari lalu

Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Pajak PT TPL Rp2 Triliun, Ini Jejak Sukanto Tanoto dalam Sejarah Perusahaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal