Kejagung Dalami Total Kerugian Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng

Erfan Ma'ruf
Jaksa Agung ST Burhanuddin(Foto: MPI/Irfan Ma`ruf)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sedang mendalami total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemerian izin fasilitas eksporminyak goreng pada 2021-2022. Hal itu dilakukan untuk mengetahui potensi dugaan tindakan gratifikasi. 

"Untuk perhitungan kami sedang laksanakan. Kemudian kalau itu ada gratifikasi pasti akan didalami," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).

Dalam kasus ini, Burhanuddin memastikan akan menangani kasus ini secara cepat dengan mencari adanya dugaan pelanggaran melawan hukum dalam praktek izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

"Jadi UU untuk sarana melawan hukum saja. Kami akan segera dalami ini, kami akan minta pada Dirdik Jampidsus harus segera, kita mungkin tidak hal-hal biasa. Kita akan lakukan penanganan ini yang luar biasa, karena memerlukan kecepatan," katanya.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka salah satunya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana. Kemudian tiga orang lainnya Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group; dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi Besar-besaran! Ganti 90 Kajari

2 hari lalu

Prabowo Guyon Jaksa Agung dan Kapolri Selalu Berdekatan, Disambut Gelak Tawa

3 hari lalu

Momen Hangat Kapolri dan Jaksa Agung Duduk Berdampingan di Pelantikan IPDN

6 hari lalu

Prabowo Bentuk 7 Kejaksaan Negeri Baru, Berikut Daftar Daerahnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal