Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp401 Miliar, Hasil Sitaan Kasus Korupsi Nikel

Nur Khabibi
Kejagung memamerkan tumpukan uang Rp401.653.737.496,69 atau Rp401 miliar (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan tumpukan uang Rp401.653.737.496,69 atau Rp401 miliar pada Senin (31/8/2026).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Saiful Bahri Siregar menyatakan, uang tersebut hasil penyitaan dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) terkait perkara tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020.

Dia menjelaskan, uang yang terkumpul itu merupakan nilai kerugian negara atas perkara yang dimaksud. 

"Maka sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik, penyidik telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI pada tanggal 28 Agustus 2026 pada hari Jumat sore kemarin, sebesar yang dipaparkan di depan ini, Rp401 miliar tadi," kata Saiful. 

Pantauan di lokasi, uang tunai dengan pecahan Rp100.000 itu diletakkan di lantai I Gedung Bundar Jampidsus. Terlihat, uang terbungkus plastik bening. 

Plastik-plastik itu kemudian ditumpuk setinggi meja konferensi pers. Di atas tumpukan uang itu terlihat bingkai kaca yang memuat informasi jumlah uang yang ada.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pengamat Dorong Kejagung Buka Bukti Aliran Dana dalam Kasus Febrie Adriansyah: Harus Diuji Objektif

2 hari lalu

Jaksa Ungkap Perintah Febrie ke Ferry Boboho usai Terima Uang Rp55 Miliar: Dinginkan Dulu

3 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 34 Jaksa Disiapkan Kejagung

3 hari lalu

Kejagung Kerahkan 34 JPU di Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal