Kejagung Periksa 13 Saksi Kasus Jiwasraya dalam 1 Hari

Irfan Ma'ruf
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) tancap gas memeriksa saksi-saksi kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Hingga saat ini Kejagung sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.

Selain memeriksa saksi, Kejagung juga akan memanggil ahli untuk diminta pandangannya. Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan sejumlah keterangan dan barang bukti masih dibutuhkan untuk mengungkap peristiwa sebenarnya.

"Pemeriksaan perkara ini semakin diintensifkan dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, baik sebagai saksi maupun ahli," katanya di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jumat (7/2/2020).

Hari Jumat, Kejagung memeriksa 13 saksi sekaligus, yaitu Komisaris PT. Angkasa Bumi Mas, Lingga Herlina; Direktur Utama PT. Angkasa Bumi Mas, Felix Christian; dan Irfan Malayu merupakan Konsultan Hukum PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). Sementara 10 orang lainnya tidak disebutkan asal instansi.

Mereka yaitu Mahesh Gagandas Lalmalani, Bachtiar Effendi, Yongky Teja, Kurniadi Pramita Abad, Decy Sofjan, Roni Subagio, Katherine Widjaja, Janni, Favithar Harjani, dan Wilianto Poaler. Hari menyebut 12 orang keberatan dengan pemblokiran rekening dan menuntut untuk pemblokiran rekeningnya dibuka. Sementara satu orang yang tidak keberatan adalah Irfan.

Sebagai konsultan hukum Jiwasraya, Irfan merupakan orang yang memberikan pendapat hukum atas investasi reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas tahun 2008-2014. Kejagung menaksir ada investasi reksadana senilai Rp3,9 miliar yang diduga kurang bukti serta referensi hukum yang kuat.

"Diduga ada dana investasi reksadana sebesar Rp3,9 miliar yang kurang bukti serta referensi hukumnya, metode kerjanya, dan prosesnya," ucap Hari.

Sebelumnya Kejagung menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus Jiwasraya yaitu Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. Lima tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dahulu adalah Komisaris PT Hanson Benny Tjokrosputro, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Tram Heru Hidayat, mantan Dirut PT Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Breaking News: Kejagung Geledah Kantor hingga Rumah Komisioner Ombudsman

Nasional
7 hari lalu

Ini Alasan Kejagung Banding Vonis Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Nasional
7 hari lalu

Respons Kejagung soal Hakim Beda Pendapat Vonis Anak Riza Chalid Kasus Minyak Mentah

Nasional
10 hari lalu

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal