Kejagung Periksa 3 Saksi untuk Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Ini Daftarnya

Puteranegara Batubara
Ilustrasi kasus korupsi ekspor minyak goreng

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 orang saksi terkait kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO). Ketiganya diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, saksi pertama, yakni R. Ia merupakan Analis Perdagangan pada Kementerian Perdagangan RI. 

"Diperiksa terkait saksi sebagai orang yang melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor (PE) di Kementerian Perdagangan RI melalui sistem inatrade," ujar Ketut kepada awak media, Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Kemudian, ada DR selaku Fasilitator Perdagangan pada Kementerian Perdagangan RI. Ia diperiksa sebagai saksi orang yang melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor di Kementerian Perdagangan RI melalui sistem inatrade. 

Lalu, ada P yang merupakan fasilitator Perdagangan pada Kementerian Perdagangan. Kejagung akan memeriksa sebagai saksi orang yang melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor (PE).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 menit lalu

Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejagung Awasi Haji 2026, Cegah Praktik Lancung

Nasional
2 jam lalu

Sandra Dewi Cabut Gugatan, Batal Minta Tas Mewah yang Disita Kejagung Dikembalikan

Nasional
3 jam lalu

Kejagung Ungkap Data Pelaku Judi Online, Anak SD hingga Tunawisma

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Sebut Pengajuan PK Silfester Tak Hentikan Eksekusi: Silakan Saja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal