Kejagung Perpanjang Masa Penahanan 3 Eks Pimpinan BGN Dadan Hindayana cs

Riyan Rizki Roshali
Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana (foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang waktu penahanan mantan Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta mantan dua wakilnya Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Sudah perpanjang (oleh) penyidik,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi wartawan, Kamis (25/6/2026).

Penahanan ketiganya diperpanjang hingga 40 hari ke depan. Perpanjangan masa tahanan itu telah disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“(Diperpanjang) 40 hari, di mana penyidik mengajukan perpanjangan ke penuntut umum,” ujar dia.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.

Keenam tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Kemudian, Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony Sonjaya, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

BGN Temukan Yayasan Minta Setoran per Ompreng ke Mitra MBG, Begini Modusnya

2 hari lalu

Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara, Kejagung Ajukan Kasasi

2 hari lalu

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN

2 hari lalu

Insentif Dapur MBG Diubah Jadi Rp2.000 per Porsi, Berlaku Mulai 5 Oktober

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal