JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022. Hal itu dipastikan usai Kejagung selesai memeriksa Menkominfo Johnny G Plate hari ini, Rabu (15/3/2023).
"Hasil pemeriksaan hari inj sudah cukup. Dan selanjutnya akan kami lakukan gelar perkara," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Kuntadi, Rabu (15/3/2023).
Saat disinggung terkait gelar perkara untuk menaikkan status hukum Johnny G Plate, dia enggan menjawab. Kuntadi meminta publik untuk menunggu hasil gelar perkara.
"Hasilnya apa, nanti kita lihat," ucap Kuntadi.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa Menkominfo Johnny G Plate. Sekjen Partai NasDem itu dimintai keterangan terkait dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Johnny tiba ke Kejagung dengan menggunakan mobil Kijang Innova hitam. Dia didampingi seorang pria yang ikut turun dari mobil tersebut.
Johnny masuk ke Kejagung tanpa menghiraukan kehadiran awak media. Dia terlihat membawa dokumen Pengguna Anggaran (PA).
"Dokumen yang diperlukan dalam proses penyidikan. Dalam kapasitas beliau menjadi PA," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (15/3/2023).
Dalam kasus tersebut, Johnny telah dipanggil sebagai saksi sebanyak dua kali. Pertama pada Selasa (14/2/2023) dan pada hari ini Rabu (15/3/2023).