JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan mengembalikan berkas perkara tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke polisi. Berkas tersangka Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dinilai belum lengkap.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan, berkas yang dikirimkan polisi dinilai belum memenuhi syarat sesuai Pasal 110 (2) KUHAP tentang pemufakatan jahat melakukan kejahatan.
"Berkas dikembalikan ke polisi, Selasa 28 Januari 2020. Berkas telah diteliti sejak diterima Kejati DKI Jakarta pada 16 Januari 2020," ujar Nirwan di Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Rahmat Kadir dan Ronny Bugis merupakan anggota polisi aktif. Keduanya ditangkap di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (26/12/2019).
Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 usai salat Subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Penyiraman air keras itu menyebabkan mata Novel rusak dan harus menjalani perawatan di Singapura sejak 12 April 2017. Novel merupakan penyidik senior KPK yang menangani sejumlah kasus korupsi besar.