JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meminta Polda Metro Jaya melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet. Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersebut kurang memenuhi syarat formal dan materiel.
“Berkas dinyatakan kurang lengkap secara formal maupun materiel,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, di Jakarta, Kamis (22/11/2018) malam.
Nirwan menuturkan, penyidik Polda Metro Jaya wajib memenuhi petunjuk dari jaksa peneliti Kejati DKI Jakarta dalam melengkapi kekurangan berkas kasus ujaran hoaks Ratna Sarumpaet. Setelah semuanya lengkap, barulah perkara tersebut bisa dilimpahkan ke tahap persidangan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melimpahkan tahap pertama berkas BAP Ratna Sarumpaet yang tersandung kasus ujaran kebohongan kepada Kejati DKI Jakarta pada Kamis (8/11/2018). Berkas tersebut mencapai 32 BAP yang terdiri atas keterangan tersangka, saksi, saksi ahli, serta 65 lampiran barang bukti.
Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno–Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis malam 4 Oktober 2018. Polisi menjerat perempuan itu dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Beberapa saksi yang diperiksa penyidik antara lain Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo–Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, dan; Wakil Ketua BPN Prabowo–Sandi, Nanik S Deyang.
Kemudian, ada Ketua Dewan Pertimbangan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais; Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal; dokter bedah plastik Siddik, dan; anak Ratna yakni Atiqah Hasiholan.