SIDOARJO, iNews.id - Setelah upaya hukumnya ditolak di tingkat Mahkamah Agung (MA), ustaz Alfian Tanjung yang divonis dua tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo dijebloskan ke Lapas Porong. Proses eksekusi pelaku ke Lapas Porong mendapat pengawalan ketat polisi dan didampingi jaksa eksekutor dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Senin (11/6/2018).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Surabaya Rachmat Supriyadi, Alfian harus menjalani hukuman dua tahun penjara setelah MA menolak kasasinya. Sebelum di tingkat kasasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutus bersalah Alfian dengan vonis dua tahun penjara. Dia dijerat kasus ujaran kebencian saat memberikan ceramah di sebuah masjid di Surabaya, Februari 2017.
"Penolakan kasasi tersebut tertanggal 7 Juni lalu dan eksekusinya baru bisa dilaksanakan saat ini," kata Rachmat Supriyadi di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, Senin (11/6/2018).
Alfian kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, namun dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi tetap menjatuhkan vonis dua tahun. "Baru setelah itu, mengajukan kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa ini," katanya.
Alfian tiba di Lapas Porong dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, dengan menggunakan bus. Saat dibawa menuju Lapas Porong, Alfian menyatakan akan melakukan upaya peninjauan kembali (PK). "PK akan disiapkan pengacara saya, sesudah Lebaran," ujarnya.