JAKARTA, iNews.id- Pemerintah akan kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Provinsi yang diwajibkan melakukan PPKM mikro juga diperluas.
"Akan diperluas kan kembali. Ditambah daerah lagi,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Syafrizal, Jumat (19/3/2021).
Rencananya PPKM mikro akan diperpanjang mulai dari tanggal 23 Maret hingga 5 April 2021. Jika sebelumnya cakupan PPKM mikro sebanyak 10 daerah prioritas yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan. Dalam penerapan ini rencananya ditambah lima provinsi.
“Di antaranya Kalteng (Kalimantan Tengah), Kalsel (Kalimantan Selatan), Sulut (Sulawesi Utara), NTB (Nusa tenggara Barat) dan NTT (Nusa Tenggara Timur),” ujarnya.