Kembali Diperpanjang, Provinsi Wajib PPKM Mikro Akan Ditambah

Dita Angga
ilustrasi PPKM Mikro (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id- Pemerintah akan kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Provinsi yang diwajibkan melakukan PPKM mikro juga diperluas.

"Akan diperluas kan kembali. Ditambah daerah lagi,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Syafrizal, Jumat (19/3/2021).

Rencananya PPKM mikro akan diperpanjang mulai dari tanggal 23 Maret hingga 5 April 2021. Jika sebelumnya cakupan PPKM mikro sebanyak 10 daerah prioritas yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan. Dalam penerapan ini rencananya ditambah lima provinsi.

“Di antaranya Kalteng (Kalimantan Tengah), Kalsel (Kalimantan Selatan), Sulut (Sulawesi Utara), NTB (Nusa tenggara Barat) dan NTT (Nusa Tenggara Timur),” ujarnya.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
Nasional
29 hari lalu

Prabowo Tak Tetapkan Banjir Sumatra Bencana Nasional: Ini 3 dari 38 Provinsi

Internasional
7 bulan lalu

Vietnam Resmi Pangkas Jumlah Provinsi dan Kota Demi Penghematan, dari 63 jadi 34

Nasional
8 bulan lalu

Jabar jadi Provinsi dengan Kasus Judol Tertinggi di RI, Jakarta Nomor Dua

Internasional
10 bulan lalu

Efisiensi Besar-besaran, Vietnam Akan Pangkas Jumlah Provinsi 50 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal