JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) menunda pendaftaran dan seleksi sekolah kedinasan (Dikdin) formasi 2020. Penundaan itu tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor B/381/M.SM.01.00/2020 tentang Penundaan Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2020.
Surat itu ditandatangani Sekretaris Kementerian PAN RB Dwi Wahyu Atmaji atas nama Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo. Penundaan itu merujuk Status Tanggap Darurat Bencana non-Alam Pandemi Covid-19 yang ditetapkan pemerintah.
"Jadwal pendaftaran dan seleksi sekolah kedinasan yang semula direncanakan mulai tanggal 9 April 2020 ditunda sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut yang hasilnya akan diberitahukan dalam bentuk surat edaran," tulis Kemen PAN RB.
Kemen PAN RB menyatakan, pada tahun ini ada delapan kementerian/lembaga (K/L), yang mempunyai lembaga pendidikan kedinasan, membuka penerimaan calon siswa-siswi/taruna-taruni.
Kedelapan K/L tersebut yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Persiapan Dikdin formasi tahun 2020 dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PAN RB, dan delapan Instansi pembina Sekolah Kedinasan. Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menjadi satu-satunya portal pendaftaran Dikdin Tahun 2020," tulis Kemen PAN RB.