Kemenag Efisiensi Anggaran: Listrik dan Air Dibatasi, Menag Naik Pesawat Kelas Ekonomi

Muhammad Refi Sandi
Kemenag melakukan efisiensi anggaran meliputi pembatasan penggunaan listrik, air, dan perjalanan dinas. (Foto: Dok. Kemenag)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal (SE Sekjen) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama. Sejumlah kegiatan dipangkas demi efisiensi.

"Surat edaran ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi kepala satuan kerja dalam melaksanakan kebijakan efisiensi anggaran Kemenag tahun 2025," kata Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Minggu (9/3/2025).

Dia menuturkan, surat edaran itu memuat 12 poin efisiensi. Tujuannya untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenag berjalan tertib, akuntabel, dan tepat sasaran.

"12 poin ini disusun juga dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Keuangan tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga tahun 2025," ujarnya.

Adapun 12 poin efisiensi anggaran yang akan dilakukan sebagai berikut:

1. Mengoptimalkan pelaksanaan anggaran dalam mendukung program prioritas pemerintah dan Kementerian Agama;

2.Melakukan pengetatan secara selektif terhadap:

a. Pengadaan alat tulis kantor, percetakan, dan cindera mata;
b. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan;
c. Penyelenggaraan kegiatan seremonial, perjalanan dinas,kajian dan analisis, jasa konsultan, rapat, seminar, dan sejenisnya;
d. Honor output kegiatan dan jasa profesi;
e. Pelatihan dan bimbingan teknis;
f. Pemeliharaan peralatan dan mesin;
g. Lisensi aplikasi;
h. Bantuan pemerintah;
i. Pemeliharaan dan perawatan; dan
j. Pelaksanaan belanja lainnya yang tidak efisien.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
20 jam lalu

Jadwal Imsak Jakarta 15 Maret 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Buletin
2 hari lalu

Pasutri Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Emosi Ditagih hingga Rp768 Juta

Nasional
3 hari lalu

Menteri Agama: ASN Kemenag Dilarang Pakai Kendaraan Dinas buat Mudik

Megapolitan
3 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 13 Maret 2026, Jangan Telat Sahur!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal