Kemenag Nilai Kebijakan Pemkot Serang Larang Restoran Buka Siang Hari Berlebihan

Fahreza Rizky
Restoran dilarang buka oleh Pemkot Serang pada siang hari selama Ramadan. (Foto Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota Serang, Banten, melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan di siang hari selama Ramadan. Kementerian Agama (Kemenag) menilai kebijakan tersebut sangat berlebihan.

Juru Bicara Kemenag, Abdul Rochman mengklaim pelarangan tersebut membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha. Apalagi keberadaan rumah makan di siang hari juga dibutuhkan bagi umat yang tidak berkewajiban melaksanakan puasa.

“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan,” kata Adung- sapaannya, melalui keterangan resmi Humas Kemenag, Kamis (15/4/2021).

Adung yang juga petinggi GP Ansor, menegaskan, larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan tersebut diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
8 menit lalu

Breaking News: Hasil Sidang Isbat Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Kamis 19 Februari 2026

Nasional
2 jam lalu

Ini Kata Yenny Wahid soal Perbedaan Penetapan Ramadan: Saling Menghormati

Destinasi
2 jam lalu

Ini Negara Mulai Tetapkan Ramadan 19 Februari 2026

Destinasi
2 jam lalu

Tempat Hiburan Malam Dilarang Buka selama Ramadan 2026, Jakarta dan Bekasi Terapkan Aturan Ketat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal