JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama mewanti-wanti masyarakat Indonesia agar pergi ibadah haji hanya dengan memakai visa haji atau jalur resmi. Berhaji dengan visa non-haji akan membuat jemaah bisa berurusan dengan otoritas Arab Saudi.
"Saudi sedang intensif komunikasi dengan kita agar ke depan langkah-langkah kita semakin kuat dalam rangka mengantisipasi banyak jemaah yang berangkat tanpa menggunakan visa haji," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Hilman mengutip pernyataan dari Pemerintah Arab Saudi bahwa tindakan membisniskan visa non-haji bisa dianggap sebagai penipuan.
"Bagi kerajaan Saudi dalam surat mereka resmi yang kami terima beberapa waktu lalu, membisniskan dengan visa non-haji itu dianggapnya sebagai penipuan," katanya.
Kemenag pun berharap tidak ada lagi travel umrah atau haji yang memberangkatkan jemaah dengan visa non-haji.
Diketahui, Arab Saudi memberlakukan sanksi denda 10.000 Riyal atau sekitar Rp42,8 juta (kurs Rp 4.288) untuk jemaah yang berhaji dengan menggunakan visa non-haji.
Selain itu, pelanggar akan dideportasi ke negara asal dan bisa dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.