Kemendagri Wajibkan Setiap Daerah Bentuk BPBD untuk Hadapi Bencana

Mei Sada Sirait
Setiap daerah kini diwajibkan membentuk BPBD untuk menghadapi bencana . (Foto Aantara)

“Penguatan kelembagaan BPBD penting untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan bencana di daerah,” ujar Safrizal, Selasa (7/1/2026).

Selain mewajibkan pembentukan BPBD, Permendagri ini juga mengatur penyesuaian Unsur Pengarah BPBD sesuai kebutuhan serta kemampuan keuangan daerah. Pengaturan tersebut dimaksudkan agar kelembagaan BPBD tetap proporsional dan berkelanjutan.

Kemendagri menegaskan, regulasi ini diharapkan memperkuat perlindungan masyarakat serta meningkatkan ketangguhan daerah dalam menghadapi bencana di masa mendatang.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

Hujan dan Angin Kencang di Tangsel: 25 Wilayah Banjir, 13 Titik Longsor

Megapolitan
9 hari lalu

Taman Margasatwa Ragunan Perketat Aturan Night at the Zoo, Pengganggu Satwa-Pelaku Asusila bakal Diusir

Nasional
1 bulan lalu

Perkuat Budaya Kerja, Kemendagri Ingatkan Sanksi Disiplin bagi ASN yang Melanggar

Nasional
1 bulan lalu

TPST Bantargebang Longsor, Menteri LH Minta Pemprov DKI Setop Pengelolaan Sampah Open Dumping

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal