Kemenhub Terbitkan Aturan Diskon Tarif Tiket Pesawat untuk Periode Nataru, Segini Besarannya

Iqbal Dwi Purnama
Kemenhub menerbitkan aturan pemberian diskon tarif tiket pesawat untuk penerbangan pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru). (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (Fuel Surcharge) tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri selama masa Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Keputusan ini menjadi dasar keputusan terkait pemberian diskon tarif tiket pesawat yang akan berlaku pada akhir tahun. Kebijakan ini bertujuan dalam rangka mendorong aktivitas liburan masyarakat pada musim libur Nataru.

"Besaran biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) sebagaimana dimaksud dibedakan berdasarkan pesawat udara jenis jet dan propeller," tulis beleid dikutip, Selasa (14/10/2025).

Adapun, untuk pesawat udara jenis jet paling tinggi 2 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayaran masing-masing badan usaha angkutan udara. Sedangkan untuk pesawat udara jenis propeller paling tinggi 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing badan usaha angkutan udara.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
2 hari lalu

2.483 Petugas Tambahan Disiagakan untuk Jamin Keandalan Jalur dan Layanan Jelang Nataru 2025/2026

Sains
1 hari lalu

Popok Bekas Pakai Bisa Jadi Bahan Bakar Alternatif, Teknologi Ini yang Dipakai!

Bisnis
4 hari lalu

612 Kereta Baru INKA Siap Operasi, KAI Perkuat Layanan Nataru 2025/2026

Megapolitan
5 hari lalu

Nataru 2025/2026: KAI Daop 1 Jakarta Siapkan 808 Ribu Kursi, 27% Sudah Dibeli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal