Kemenhub Terbitkan Aturan Diskon Tarif Tiket Pesawat untuk Periode Nataru, Segini Besarannya

Iqbal Dwi Purnama
Kemenhub menerbitkan aturan pemberian diskon tarif tiket pesawat untuk penerbangan pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru). (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (Fuel Surcharge) tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri selama masa Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Keputusan ini menjadi dasar keputusan terkait pemberian diskon tarif tiket pesawat yang akan berlaku pada akhir tahun. Kebijakan ini bertujuan dalam rangka mendorong aktivitas liburan masyarakat pada musim libur Nataru.

"Besaran biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) sebagaimana dimaksud dibedakan berdasarkan pesawat udara jenis jet dan propeller," tulis beleid dikutip, Selasa (14/10/2025).

Adapun, untuk pesawat udara jenis jet paling tinggi 2 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayaran masing-masing badan usaha angkutan udara. Sedangkan untuk pesawat udara jenis propeller paling tinggi 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing badan usaha angkutan udara.

Sedangkan masa berlaku penurunan biaya tambahan bahan bakar, dimulai pada 22 Desember 2025 sampai dengan 10 Januari 2026. Namun tiket diskon ini sudah dapat dipesan mulai tanggal 22 Oktober 2025 sampai 10 Januari 2026.

"Tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dapat dibulatkan ke atas paling tinggi ribuan rupiah dari total yang harus dibayarkan penumpang," bunyi beleid itu.

Kemenhub juga mengimbau kepada operator penerbangan untuk mencantumkan dalam tiket potongan biaya tambahan bahan bakar sebagai komponen terpisah dari tarif jarak.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
6 hari lalu

Pelita Air Kembali Raih Penghargaan On-Time Performance Terbaik, Dirut Ungkap Strategi Operasionalnya

11 hari lalu

Orang Terkaya Kedua di Indonesia Lebarkan Sayap Bisnis, Akuisisi Pemasok Avtur Bandara Changi

2 bulan lalu

Presiden Prabowo Hadiri Peluncuran BBM Baru B50 di Rest Area KM 57 Tol Japek

2 bulan lalu

Maskapai Penerbangan Wajib Pakai Avtur Campuran Minyak Nabati 1 Persen Mulai 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal