Kemenkes Fokuskan Booster Gunakan AstraZeneca, Ini Syarat Penerima Vaksin

Faieq Hidayat
Masyarakat mengikuti vaksinasi Covid-19. (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id -Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memfokuskan vaksinasi booster dengan menggunakan jenis AstraZeneca. Kebijakan ini dilakukan pada tiga bulan pertama. 

"Untuk triwulan 1 tahun 2022 alokasi vaksin booster akan diutamakan untuk Vaksin AstraZeneca mengingat ketersediaan stok vaksin yang cukup banyak," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi dalam keterangannya, Minggu (30/1/2022).

Vaksin AstraZeneca dapat digunakan dengan interval 8 -12 minggu, namun untuk mempercepat pencapaian dosis primer maka vaksin AstraZeneca diberikan dengan interval 8 minggu.

Pelaksanaan vaksinasi program dosis booster dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%.

Syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster) antara lain, pertama calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi; kedua Berusia 18 tahun ke atas; dan ketiga telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Regimen dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada triwulan pertama tahun 2022 yaitu untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan vaksin AstraZeneca, separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml).

Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan vaksin Moderna, separuh dosis (0,25 ml), bisa juga vaksin Pfizer, separuh dosis (0,15 ml), atau vaksin AstraZeneca, dosis penuh (0,5 ml).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
10 jam lalu

Kemenkes: 25.000 Orang Indonesia Meninggal Dunia per Tahun akibat Kanker Darah

6 hari lalu

Kemenkes Imbau Masyarakat Pakai Masker Lagi di Tengah Merebaknya Super Flu

6 hari lalu

184 Kasus Super Flu Ditemukan di 20 Provinsi, Kemenkes Pastikan Masih Terkendali

6 hari lalu

Kasus Influenza A (H3N2) Subclade K Tersebar di 20 Provinsi, DKI Jakarta Tertinggi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal