Kemenpan RB Cabut Predikat Wilayah Bebas Korupsi 4 Instansi Ini, Salah Satunya Pengadilan

Raka Dwi Novianto
Carlos Roy Fajarta
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kemenpan RB Erwan Agus Purwanto (dok. Kemenpan RB)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mencabut predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) 4 unit kerja instansi pemerintah. Keempatnya adalah Pengadilan Negeri Surabaya, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura dan Polres Ogan Komering Ulu Timur.
 
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kemenpan RB Erwan Agus Purwanto menjelaskan pencabutan ini terkait maladministrasi unit kerja yang sudah mendapatkan predikat WBK/WBBM. 

Informasi tersebut bersumber dari masyarakat dan media massa, kemudian ditindaklanjuti Tim Penilai Nasional (TPN) yang melakukan konfirmasi kebenaran atas informasi maladministrasi tersebut ke Tim Penilai Internal (TPI). 

“Predikat Zona Integritas harus benar-benar menggambarkan kondisi di lapangan, maka saat unit kerja/satuan kerja atau kawasan sudah tidak memenuhi kriteria menuju WBK/WBBM, predikatnya harus dicabut,” ujar Erwan, Rabu (6/7/2022).
 
Tidak hanya itu, Kemenpan RB juga melarang unit/satuan kerja atau kawasan tersebut mengajukan predikat WBK lagi selama dua tahun setelah pencabutan diterbitkan. 

Hal ini sesuai dengan poin C Bab IV yang termaktub dalam Peraturan Menteri PANRB No. 90/2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah terkait Pencabutan Predikat WBK/WBBM.
 
Predikat WBK pada Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya diberikan pada 2019. Pencabutan dilatarbelakangi ditetapkannya Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka kasus penyuapan.

Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta juga kehilangan predikat WBK karena ditetapkannya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan sebagai tersangka kasus penyuapan oleh KPK. Unit kerja ini mendapat predikat WBK pada 2014.

Predikat WBK Polres Ogan Komering Ulu Timur juga dicabut sejak 30 Juni 2022 akibat ditetapkannya Kapolres Ogan Komering Ulu Timur sebagai terdakwa tindak pidana gratifikasi dan pemerasan atas proyek pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Polres Ogan Komering Ulu Timur menyandang WBK sejak 2020.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Hakim PN Jakpus Janji Tak Korupsi, Teken Pakta Integritas Siap Disanksi jika Melanggar

Nasional
3 hari lalu

Nadiem Jalani Putusan Sela Kasus Korupsi Laptop Chromebook Hari Ini

Nasional
4 hari lalu

PDIP Terbitkan Edaran: Larang Korupsi hingga Salah Gunakan Kekuasaan

Nasional
5 hari lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal