JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan keponakan Setya Novanto atau dikenal Setnov, Irvanto Hendra Pambudi Chayo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Namun, Setnov mengaku tidak terkejut, karena sudah mengetahui dari pemberitaan di media.
Mantan Ketua DPR itu menuturkan, dia tidak mengetahui pasti mengenai keterlibatan Irvanto dengan perkara proyek e-KTP. Menurutnya, dia tidak pernah mencampuri urusan bisnis keponakannya itu.
"Oh enggak ada urusannya dengan saya itu. Enggak sama sekali, nggak pernah ikut campur," ujar Setnov di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/3/2018).
Dalam perkara tersebut, KPK menilai Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses tender e-KTP dengan perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera.
Dari fakta persidangan yang berdasarkan keterangan saksi Irvanto disebut mengikuti beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati untuk perencanaan proyek e-KTP. KPK menyebutkan, walaupun perusahaannya kalah, Irvanto menjadi perwakilan Setnov.
Sebelumnya Ketua KPK, Agus Rahadjo mengatakan Irvanto dan Made Oka ikut menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai paket Rp5,9 triliun.
Irvanto yang merupakan mantan Direktur PT Murakabi yang diduga sebagai perwakilan Setnov dalam pertemuan di ruko Fatmawati. Irvanto diduga telah meminta fee lima persen ke Konsorium PNRI untuk mempermudah pengurusan proses proyek e-KTP. KPK menduga pihak Irvanto telah menerima sejumlah uang total USD3,5 juta pada periode Januari-Februari 2012 untuk Setnov.