JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2018 telah memberikan setengah triliun rupiah atau Rp500 miliar kepada negara. Uang tersebut berasal dari penilaian sejumlah gratifikasi, penanganan perkara, ataupun lelang terhadap aset yang disita dari para koruptor. Jumlah itu juga sudah termasuk uang dari yang diperoleh KPK dari penanganan berbagai kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp44,6 miliar.
“Lebih dari Rp500 miliar telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP (pemerimaan negara bukan pajak) dari penanganan perkara. Termasuk di dalamnya dari pendapatan hasil lelang barang sitaan dan rampasan dari perkara tindak pidana korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang, saat memaparkan hasil kinerja KPK Tahun 2018 di Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Saut menjelaskan, KPK melalui Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Sitaan (Labuksi) berusaha untuk mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery) negara dari perkara korupsi dan TPPU. “Selain melakukan lelang bersama DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan), eksekusi barang rampasan juga dilakukan dengan pemanfaatan status penggunaan (PSP) dan hibah,” ucapnya.
Saut beralasan, pola eksekusi tersebut dipergunakan lantaran kebutuhan pemerintah pusat atau pemerintah daerah terhadap barang rampasan negara dinilai telah mendesak.
Dalam setahun ini, KPK melakukan 157 kegiatan penyelidikan, 178 penyidikan, dan 128 kegiatan penuntutan. Tidak hanya itu, lembaga antirasuah juga mengeksekusi 102 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.