Kerugian Kasus Haji Ilegal Capai Rp92,64 Miliar, Polri Bentuk Satgas

Putranegara Batubara
Ilustrasi kasus penipuan haji membuat masyarakat merugi hingga Rp92,64 miliar. (Foto: AP)

JAKARTA, iNews.id - Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengungkapkan kasus dugaan penipuanhaji membuat masyarakat merugi hingga Rp92,64 miliar. Pihaknya mencatat, kejahatan masih marak.

"Data Polri menunjukkan praktik penipuan haji masih marak. 42 kasus tengah diproses hukum dan 1 kasus sudah tahap lanjutan," kata Dedi dikutip Minggu (12/4/2026). 

Dedi menuturkan, masyarakat harus lebih mewaspadai dengan dugaan praktik modus haji ilegal. 

"Kerugian mencapai Rp92,64 miliar," ujar Dedi.

Saat ini, Polri dan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji 2026 sebagai langkah konkret melindungi calon jemaah dari praktik haji ilegal dan penipuan.

Dedi menegaskan, Satgas Haji akan bekerja terpadu dari pusat hingga daerah dengan pendekatan menyeluruh, mulai dari edukasi hingga penegakan hukum.

“Satgas ini kami bentuk untuk memastikan masyarakat terlindungi dan tidak menjadi korban penipuan dengan berbagai modus,” tutup Dedi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
11 jam lalu

Polri Ingatkan Bahaya Judi Online: Jangan Tergiur Janji Keuntungan Instan

3 hari lalu

Polri Pastikan Ledakan di Pasar Cimanggis Tangsel Bukan Bom, Ini Penjelasannya

3 hari lalu

Houthi Serang Riyadh, Wamenhaj Dahnil: Belum Ada Larangan Perjalanan ke Arab Saudi

4 hari lalu

Selain 9 Perusahaan Sawit, Polri Tetapkan 223 Orang Tersangka Karhutla

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal