Kesulitan akibat Asap, Polisi Tunda Olah TKP di Kejagung

Irfan Ma'ruf
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Gedung Kejagung yang Terbakar, Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2020) (Foto: iNews/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menunda olah tempat kejadian (TKP) kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. Kendala asap yang masih memenuhi gedung menjadi alasan polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan, olah TKP rencananya akan dilakukan besok, Senin (24/8/2020).

"Hari ini tidak dimungkinkan dilakukan olah TKP karena asap masih cukup banyak. Insyaallah dilakukan besok," kata Tubagus di depan Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2020).

Tubagus menjelaskan, pemadam kebakaran (Damkar) masih akan melakukan pendinginan hingga malam hari. Tim dari laboratorium forensik (Labfor) dan Inafis pun belum dapat menjangkau secara keseluruhan lokasi kebakaran.

"Sore sampai malam nanti masih akan dilakukan pendinginan lanjutan," kata Tubagus.

Sebelumnya, kebakaran terjadi di Gedung Utama Kejagung pada pukul 19.10 WIB malam tadi. Gedung yang terbakar merupakan kantor Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Pembinaan, Intelijen, dan Biro Kepegawaian.

Kobaran api berhasil dipadamkan lebih dari sembilan jam. Beruntung tidak ada korban jiwa.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Pidato Berapi-api Prabowo di Kejagung: Saya Siap Mati untuk Rakyat!

Nasional
1 hari lalu

Prabowo Puji Satgas PKH: Tak Disorot Kamera, tapi Kerja Terus

Nasional
1 hari lalu

Prabowo Hadiri Penyerahan Rp6,6 Triliun Hasil Penyelamatan Kawasan Hutan

Nasional
1 hari lalu

Penampakan Uang Rp6,6 Triliun Hasil Penyelamatan Satgas PKH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal