JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegur pejabat yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Fenomena flexing atau pamer kekayaan harus menjadi perhatian khusus.
“Kami berharap Bapak Presiden dapat memberikan teguran untuk mereka yang tidak menyampaikan LHKPN secara tepat waktu, lengkap dengan Surat Kuasa dan benar isinya,” kata Nawawi dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Menurutnya, salah satu kasus korupsi yang ditangani KPK pamer harta. Sebab, hal itu mengungkap ada tindak pidana korupsi.
“Tahun 2023 ini fenomena baru, flexing pamer kekayaan para pejabat pemerintah di media sosial direspons masyarakat dengan membandingkan laporan harta kekayaannya yang dapat diakses secara terbuka di laman KPK. Beberapa berujung pada pengungkapan kasus korupsi,” ucap Nawawi.
Sebagai informasi, berdasarkan catatan ada tiga kasus korupsi di KPK yang berawal dari pamer harta.
Pertama, mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Kini, Rafael Alun dituntut 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kemudian kasus lainnya ada Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Edi Darmanto. Keduanya saat ini diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.