Ketua KPU: Polemik Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg Sudah Cukup

Irfan Ma'ruf
Ketua KPU Arief Budiman. (Foto: iNews.id/ Dok)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memandang polemik mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan narapidana kasus korupsi mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019 sudah cukup. Putusan tersebut sudah ditetapkan dan sudah berlaku secara resmi.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, peraturan oleh KPU tidak mengenal bahasa setuju atau tidak oleh pihak lain setelah ditetapkan. Penolakan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pun tidak bisa mengubah putusan yang telah ditetapkan. Bahkan, menurut Arief, Menkumham tidak berhak memberikan persetujuan atas Peraturan KPU.

"KPU sudah melakukan proses uji publik, konsultasi dengan DPR, lalu dikirim ke Kemenkumham. Nah, ada sedikit catatan yang menurut Kemenkumham harus diperbaiki. Sementara itu, KPU melihat bahwa PKPU-nya sudah cukup untuk dilengkapi, maka KPU melakukan pengumuman, penetapan atas apa yang sudah dibuat oleh KPU," kata Arief saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Minggu (1/7/2018).

Setelah ditetapkan, KPU langsung melakukan sosialisasi dan publikasi. Meski begitu, KPU menganggap peraturan tersebut bukan sesuatu yang tidak bisa diganggu gugat. Untuk mengubah atau meperbaiki, sudah ada ketentuan yang mengatur dalam perundang-undangan.

"Siapa pun boleh, kalau mau nyalon kemudian tidak setuju dengan PKPU tersebut, silakan ajukan judicial review," katanya.

Arief menegaskan, penetapan PKPU sudah melalui konsultasi dengan ahli hukum dan Kemenkumham. Apabila ada yang harus diperbaiki akan diperbaiki. "Apa yang kami lakukan sekarang bukan berarti menjadi mati atau tidak bisa bergerak, peluangnya masih ada semua melalui MA terus KPU melakukan revisi juga bisa. Jadi masih ada ruang, tapi sampai hari ini PKPU itu kami pandang sudah cukup," katanya.

Di laman resmi KPU, Ketua KPU Arief Budiman telah menetapkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota pada Sabtu. PKPU tersebut melarang eks koruptor menjadi caleg pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h: Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
10 bulan lalu

Mantan Ketua KPU Arief Budiman Diperiksa terkait Kasus Hasto, Dicecar 29 Pertanyaan

Nasional
10 bulan lalu

Kasus Hasto, Mantan Ketua KPU Arief Budiman Penuhi Panggilan KPK

Nasional
10 bulan lalu

KPK Panggil Eks Ketua KPU Arief Budiman, Dalami Kasus Hasto

Nasional
2 tahun lalu

Pengalaman Dosen UI Jadi Anggota KPPS: Berat, Setara Pekerja Logistik

Nasional
2 tahun lalu

Bareskrim Sebut Tindak Pidana Pemilu 2024 Menurun Dibanding 2019

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal