Ketua MK Minta Putusan Sengketa Pilpres Tidak Jadi Ajang Saling Hujat

Felldy Aslya Utama
Aditya Pratama
Ketua MK Anwar Usman membuka sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung MK, Kamis (27/6/2019). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak).

JAKARTA, iNews.id, - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang dimohonkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Kamis (27/6/2019). Pembacaan putusan dibacakan secara bergantian oleh sembilan hakim MK.

Membuka sidang, Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua MK Anwar Usman menegaskan bahwa Mahkamah telah memutuskan perkara ini berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan. Majelis hakim telah berijtihad dalam mengambil putusan ini dan siap mempertanggungjawabkan kepada Allah SWT.

Terkait hal itu, Anwar meminta seluruh pihak untuk tidak menjadikan putusan Mahkamah ini sebagai ajang saling hujat.

”Kami menyadari sepenuhnya bahwa putusan ini tidak dapat memuaskan semua pihak. Untuk itu kami mohon jangan dijadikan ajang untuk saling menghujat dan memfitnah," ujar Anwar.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
4 jam lalu

Bawaslu: Tak Ada Laporan atau Temuan Pelanggaran soal Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024

5 jam lalu

KPU Klaim Gugatan Syarat Ijazah Gibran Masuk Ranah Pemakzulan, Ada Mekanisme Tersendiri

6 jam lalu

Sidang Lanjutan Gugatan Syarat Ijazah Gibran Digelar di MK, KPU-Bawaslu Hadir

9 jam lalu

Gugat Syarat Ijazah Gibran, Denny Indrayana: Tak Ada Kata Terlambat untuk Kedaulatan Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal