Ketua Umum Golkar Dilarang Rangkap di Pemerintahan dan DPR

Rahma Sari
Politikus Partai Golkar, Ali Mochtar Ngabalin. (Foto: Dok/ Koran Sindo).

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Partai Golkar berikut tidak boleh merangkap jabatan, baik di pemerintahan maupun pimpinan DPR. Aturan ini penting agar Partai Golkar tidak memiliki pemimpin yang tersandera dengan urusan pemerintahan.

Politikus Partai Golkar, Ali Mochtar Ngabalin mengakui, sudah ada sejumlah nama yang dijagokan untuk menggantikan Setya Novanto. Mulai dari Idrus Marham, Nurdin Halid, Aziz Syamsuddin dan Bambang Soesatyo.

"Kalau saya mengusulkan dan Insya Allah berkesempatan dengan bapak presiden saya mau bilang supaya orang yang memimpin Partai Golkar jangan punya jabatan di pemerintah maupun di DPR," ujar Ali di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Sementara dirinya jika diminta untuk ikut memperebutkan kursi orang nomor satu di Partai Golkar itu, dia mengaku bersedia. Menurutnya, dia memiliki peluang yang sama untuk menjadi pemimpin Partai Golkar ke depan.

"Saya dong sebut namaku jadi calon ketua umum, kenapa tidak disebut-sebut. Di mana kekuranganku saya dong calon ketua umum sekali-sekali," ucapnya. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Agus Gumiwang Pastikan Tak Maju Calon Ketua Umum Golkar

Nasional
3 tahun lalu

Bahlil Soal Munaslub: Saya Siap Jadi Calon Ketum Partai Golkar

Nasional
6 tahun lalu

Airlangga Hartarto Serahkan Berkas Persyaratan Calon Ketua Umum Golkar 2019-2024

Nasional
6 tahun lalu

Bamsoet Serahkan Formulir Pendaftaran Calon Ketua Umum Golkar 2019-2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal