JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) masih membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019). Pembacaan amar putusan saat ini masih seputar pertimbangan hakim konstitusi, yang hampir semuanya menolak dalil dan bukti yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi selaku pemohon.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengungkapkan pihaknya akan menghormati apa pun keputusan majelis hakim MK terkait gugatan sengketa hasil Pemilu 2019.
"Apa pun putusan MK kita akan dukung, kita patuhi karena itu adalah konstitusi dan itu lah perjuangan terakhir dari seluruh rangkaian perjuangan kita," katanya di kediaman Prabowo di Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).
Zulkifli berkomitmen akan mendukung program-program prorakyat yang bakal dijalankan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih. Dia juga berharap usai putusan MK ini masyarakat bisa bersatu dan tidak terpecah belah lantaran perbedaan pilihan politik.
"Demokrasi kan tiap lima tahun. Ada pilihan, nanti ada lagi di tahun 2024. Kan enggak mungkin, masa tiap hari sepanjang tahun berantem, sudah," ujar Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ini.
Pria yang akrab disapa Zulhas itu juga mengatakan usai putusan MK ini, presiden terpilih harus menuntaskan janji-janji politiknya kepada rakyat.
"Begitu Mahkamah Konstitusi sudah putus, kita doakan agar sukses agar untuk negeri ini. (presiden berikutnya) menyelesaikan janji-janjinya, khususnya waktu dekat bisa merajut kembali merah putih menyatukan kembali merah putih," katanya menegaskan.