JAKARTA, iNews.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya memberantas praktik penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) untuk mewujudkan kedaulatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Belum lama ini, kapal pengawas perikanan KKP berhasil menangkap satu kapal perikanan asing berbendera Vietnam di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia, tepatnya di perairan Laut Natuna Utara.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman menjelaskan, kapal dengan nama BV 9845 TS itu diawaki oleh lima orang berkewarganegaraan Vietnam. Kapal itu ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Paus 001 pada posisi koordinat 03.09.091 N - 110.01.925 E, Jumat (8/3/2019) lalu sekitar pukul 07.50 WIB.
“Kapal tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah RI serta menggunakan alat tangkap yang dilarang jenis trawl,” ungkap Agus melalui keterangan pers yang diterima di Jakarta, Minggu (10/3/2019).
Kapal nelayan asing tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Para nelayan asal Vietnam itu diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Selanjutnya, kapal asing itu dikawal menuju Stasiun PSDKP Pontianak Kalimantan Barat, dan tiba pada Sabtu (9/3/2019) sekitar pukul 15.00 WIB. “Para awak kapal akan diproses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.”