KLH Gugat 6 Perusahaan Terkait Bencana di Sumatra, Tuntut Rp4,9 Triliun

Binti Mufarida
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menggugat 6 perusahaan yang memperparah bencana Sumatra. (Foto: screenshot)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggugat enam perusahaan yang berkantor di Jakarta terkait dugaan memperparah bencana di wilayah Sumatra. Dalam gugatan tersebut, KLH menuntut ganti rugi sebesar Rp4,9 triliun.
 
Menurut Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang berdampak pada peningkatan frekuensi dan intensitas bencana di wilayah tersebut.
 
“Seiring dengan sanksi administrasi pemerintah, kami juga telah mendaftarkan gugatan perdata pada enam entitas di Sumatra Utara dengan nilai sejumlah Rp4,9 triliun. Hari ini sedang berproses di pengadilan,” kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026). 
 
Hanif menegaskan bahwa gugatan ini hanyalah tahap awal. KLH berkomitmen untuk terus mengejar perusahaan-perusahaan lain di Sumatera Utara yang memiliki andil dalam memperburuk kondisi lingkungan hingga memicu bencana.
 
“Mudah-mudahan di pekan ini kita bisa sampaikan kembali gugatan berikutnya. Jadi gugatan akan kami lakukan bertahap pada seluruh entitas yang menyebabkan perparahan dari bencana hidrometeorologi di Sumatra bagian utara,” tutur Hanif. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Sopir Angkot M44 Demo soal JakLingko 48A, Dishub DKI Kaji Rute Tumpang Tindih

4 hari lalu

Danantara Siapkan Pelindo hingga Pupuk Indonesia Melantai di Bursa, Begini Tahapannya

5 hari lalu

Baru 7 Emiten Melantai di Bursa hingga Juli 2026, OJK Persilakan BEI Revisi Target IPO

5 hari lalu

OJK Beri Restu BEI Revisi Target IPO 2026, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal