JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa Komika Pandji Pragiwaksono yang dilaporkan soal dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja. Pemeriksaan Pandji merupakan yang pertama kali.
"Dapat panggilan untuk terkait kasus yang Toraja," kata Pandji usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2026).
Untuk pemanggilan terkait laporan tersebut, Bareskrim sudah melayangkan dua kali surat pemanggilan. Namun, Pandji kala itu tak berada di Indonesia.
"Diperiksa dari jam setengah 11," tuturnya.
Pandji mengungkapkan, dalam pemeriksaan laporan tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mencecar sebanyak 48 pertanyaan.
"(Pertanyaan pemeriksaan) 48," ucap Pandji.