JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan TNI-Polri untuk melakukan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat terkait pencegahan pandemi virus corona (Covid-19). Perintah Jokowi itu juga tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Anggota Komisi I DPR Syariefuddin Hasan menilai wajar perintah presiden itu. Dalam Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI juga mengatur TNI memiliki tugas operasi militer selain perang (OMSP).
"Begini, memang di TNI itu ada juga tugas untuk melakukan selain untuk perang, ya kan," katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Menurut Wakil Ketua MPR ini, memantau penerapan protokol kesehatan di masyarakat merupakan salah satu tugas TNI dan wajar dilakukan. "Saya pikir salah satu tugasnya itu. Jadi menurut saya wajar-wajar saja," ujar pria yang akrab disapa Syarief.
Politikus senior Partai Demokrat ini menepis kekhawatiran adanya stigma buruk soal pelibatan TNI. Syarif meyakini hal itu tidak akan terjadi selama dilakukan dalam batasan wajar.