Komisi II DPR Pertanyakan Tujuan Rencana Perubahan Sistem Kerja ASN Jadi Fleksibel

Intan Maulida
Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi di acara Polemik Radio MNC Trijaya Network bertajuk, Meracik Pegawai Negeri Super di Jakarta, Sabtu (7/12/2019). (Foto: iNews.id/ Intan).

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi mengingatkan, semestinya rencana perubahan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan dilempar ke publik sebelum disiapkan secara matang. Rencana perubahan sistem kerja ASN harus dikaji secara mendalam.

Dia khawatir isu yang berhulir saat ini bisa memengaruhi kinerja ASN. Mestinya pemerintah mendesain target jangka pendek supaya jelas apa tujuan yang mau dicapai dengan kebijakan tersebut.

"Gebrakannya oke. Tapi saya minta konsistensinya. Jangan hanya parsial lalu mencicil satu persatu," ujar Arwani di acara Polemik Radio MNC Trijaya Network bertajuk, Meracik Pegawai Negeri Super di Jakarta, Sabtu (7/12/2019).

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Rudianto Suwarwono mengatakan, sistem kerja ASN tidak bisa diseragamkan secara fleksibel dari rumah. Ada bidang yang mengharuskan ASN tetap bekerja di kantor.

Misalnya, untuk sektor pelayanan publik tetap harus menyelesaikan pekerjaannya seperti biasa di kantor pelayanan. "Tidak semua bisa seperti itu, hanya pekerjaan tertentu yang bisa dikerjakan secara fleksibel," kata Rudianto.

Menurutnya, konsep dari pengaturan fleksibel kerja ASN terbagi atas tiga model. Pertama fleksibel tempat pekerjaan, kedua fleksibel waktu pekerjaan, yaitu bukan terikat pada waktu jam kerja biasa dari pagi sampai sore hari.

Ketiga, yaitu fleksibel tugas kerja, dengan pekerjaan yang bisa dilakukan tidak hanya oleh satu orang pegawai. "Fleksibilitas kerja ini semuanya perlu pengaturan sasaran kinerja yang terpadu," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

DPR Usul Banjir-Longsor di Sumatera Ditetapkan Bencana Nasional, Ini Respons Prabowo

Nasional
1 hari lalu

DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Banjir dan Longsor di Pulau Sumatera Jadi Bencana Nasional

Nasional
2 hari lalu

Komisi IV DPR Soroti Isu Pembabatan Hutan Mangrove di Sultra: Itu Milik Negara!

Nasional
2 hari lalu

DPR Sahkan 21 RUU Jadi Undang-Undang Selama 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal