Komisi III DPR Setuju Arief Hidayat Kembali Jadi Hakim MK

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan posisi di tengah. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR menggelar seleksi uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat. Arief akan berakhir masa jabatannya pada Maret 2018.

Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengungkapkan, mayoritas fraksi menyetujui Arief Hidayat kembali menjadi Hakim MK. Menurutnya, cuma Fraksi Partai Gerindra yang keberatan dengan digelarnya fit and proper test karena hanya satu nama yang diajukan.

"Fraksi Gerindra menyatakan mereka tidak berpendapat karena mereka terlihat tidak menganggap bukan hanya satu yang diusulkan,” ungkap Trimedya, di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta (6/12/2017).

Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Supratman Andi mengatakan, fraksinya tidak masalah dengan sosok Arief Hidayat. Namun, dia mengingatkan, proses seleksi calon Hakim MK menurut undang-undang harus transparan.

"Jadi bukan soal apa kami setuju atau tidak setuju dengan Arief untuk duduk kembali pada prinsipnya tidak ada masalah" ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

16 Calon Anggota DEN Ikut Fit and Proper Test di DPR, Ini Daftarnya

Nasional
17 hari lalu

Komisi III DPR Setujui 7 Calon Anggota Komisi Yudisial, Berikut Daftarnya

Nasional
1 bulan lalu

Prabowo Serahkan 16 Nama Calon Anggota Dewan Energi Nasional ke DPR, Ini Daftarnya

Nasional
2 bulan lalu

Profil Anggito Abimanyu, Wamenkeu yang Terpilih Jadi Ketua DK LPS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal