JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR menggelar seleksi uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat. Arief akan berakhir masa jabatannya pada Maret 2018.
Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengungkapkan, mayoritas fraksi menyetujui Arief Hidayat kembali menjadi Hakim MK. Menurutnya, cuma Fraksi Partai Gerindra yang keberatan dengan digelarnya fit and proper test karena hanya satu nama yang diajukan.
"Fraksi Gerindra menyatakan mereka tidak berpendapat karena mereka terlihat tidak menganggap bukan hanya satu yang diusulkan,” ungkap Trimedya, di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta (6/12/2017).
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Supratman Andi mengatakan, fraksinya tidak masalah dengan sosok Arief Hidayat. Namun, dia mengingatkan, proses seleksi calon Hakim MK menurut undang-undang harus transparan.
"Jadi bukan soal apa kami setuju atau tidak setuju dengan Arief untuk duduk kembali pada prinsipnya tidak ada masalah" ucapnya.