Komnas HAM Selidiki Peristiwa Kudatuli, Bentuk Tim Ad Hoc

Yuwantoro Winduajie
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah (foto: Puteranegara Batubara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pro Justitia untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat dalam Peristiwa 27 Juli 1996 atau Kudatuli. Tim dibentuk berdasarkan keputusan Sidang Paripurna Komnas HAM pada 5-6 Mei 2026 lalu.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan pembentukan tim itu ditindaklanjuti melalui Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 27 Tahun 2026 sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Komnas HAM telah menetapkan untuk membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pro Justitia Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Peristiwa 27 Juli 1996, berdasarkan Keputusan Sidang Paripurna Nomor: 07/PS.00.04/V/2026," kata Anis dalam keterangannya, dikutip Selasa (1/9/2026).

Anis menjelaskan, tim tersebut memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang diduga mengandung unsur pelanggaran HAM berat. Selain itu, tim dapat menerima laporan dan pengaduan, memanggil korban maupun saksi, mengumpulkan barang bukti, hingga meninjau lokasi yang dianggap diperlukan untuk kepentingan penyelidikan.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Ad Hoc telah melakukan sejumlah langkah awal. Di antaranya menerbitkan surat keputusan pembentukan tim, menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Proses Penyelidikan (SPDPP) kepada Jaksa Agung, menyusun rencana penyelidikan, mengumpulkan data dan informasi dari berbagai media, serta menerima kelompok-kelompok korban.

Peristiwa Kudatuli terjadi pada 27 Juli 1996 di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia (PDI) atau sekarang PDI Perjuangan (PDIP) di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.

Kerusuhan yang dipicu konflik dualisme kepemimpinan PDI tersebut menyebabkan korban meninggal dunia, luka-luka, serta kerugian harta benda akibat pembakaran sejumlah toko.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
12 hari lalu

Ngaku Dipecat usai Bongkar Dugaan Jurnal Predator, Dosen UAJY Mengadu ke Komnas HAM

15 hari lalu

Komnas HAM Bongkar Krisis Lapas: Kelebihan Kapastian 10 Tahun hingga Akses Pemantauan Terbatas

18 hari lalu

Mary Jane Diampuni Presiden Filipina, Komnas HAM: Contoh Nyata Negara Lindungi HAM

23 hari lalu

Amankan Demo Buruh dan Mahasiswa di Jakarta, Polri Penuhi 26.386 Personel Gabungan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal