JAKARTA, iNews.id - DPR memutuskan untuk memilih Irjen Pol Firli Bahuri sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V atau periode 2019-2023. Firli tetap dipilih DPR meski jenderal polisi bintang dua itu dinyatakan telah melanggar kode etik saat menjabat sebagai deputi penindakan KPK.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, terpilihnya Firli sebagai pimpinan KPK adalah kewenangan DPR. Dengan begitu, dia menyerahkan hal tersebut kepada DPR.
"Itu sudah lolos pansel dan semua prosedurnya ada di kewenangan DPR," kata Presiden Jokowi saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2019).
Untuk diketahui, DPR telah melakukan voting terkait pemilhan pimpinan KPK periode 2019-2023. Lima nama akhirnya dipilih oleh Komisi III DPR, Jumat (13/9/2019) dini hari.
Dalam voting tersebut DPR mencatat Firli Bahuri memperoleh suara terbanyak yakni dengan 56 suara. Disusul Alexander Marwata sebanyak 53 suara. Adapun Nurul Ghufron mendapat 51 suara, Nawawi Pomolango sebanyak 50 suara, dan Lili Pintauli Siregar sebanyak 44 suara.
Tak lama dari kabar Firli menjadi Pimpinan KPK tersebut Saut Situmorang selaku Wakil Ketua KPK menyatakan mundur dari jabatannya sebagai pimpinan KPK. Pesan itu dia sampaikan melalui email kepada pegawai KPK.