Koperasi Merah Putih di Kota

Didik J Rachbini
Didik J Rachbini, Guru Besar dan Ekonom Indef (Foto: Istimewa)

Didik J Rachbini
Guru Besar dan Ekonom Indef

PERSENTASE penduduk Indonesia yang tinggal di kota sudah mencapai 59 persen. Ini berarti bahwa 167 juta penduduk Indonesia tinggal di kota. Kemiskinan juga sangat besar sehingga program pengentasan kemiskinan juga harus dijalankan di kota-kota. 

Kecenderungan peningkatan penduduk perkotaan akan semakin besar dengan peningkatan pertumbuhan urbanisasi yang cukup pesat. Bahkan pada tahun 2045, perkiraan penduduk wilayah perkotaan dapat mencapai 70 persen.

Teknologi, sistem keuangan, inovasi dan kewirausahaan di kota lebih siap. Contoh bisnis digital yang hebat dan sukses besar adalah Gojek. Tetapi di balik kehebatan dan keunggulan Gojek, model bisnis seperti ini hanya menguntungkan perusahaan dan meninggalkan nasib dan masa depan stakeholders utamanya, yaitu pengemudi. Mereka dengan model bisnis seperti ini akan selamanya miskin dan tidak akan pernah bergerak naik kelas vertikal ke atas.

Dalam ideologi pemerintahan sekarang, yang menjalankan sistem sosialisme pasar, Gojek akan lebih baik dibangun dan ditransformasikan menjadi koperasi. Para driver tersebut nanti menjadi  pemilik entitas bisnisnya, yakni koperasi. Platform dan aplikasinya dijalankan oleh pengurus koperasi.

Atau, pemerintah melalui Danantara membuat platform transportasi digital dengan bisnis model koperasi, yang nanti akan dimiliki oleh ratusan ribu atau jutaan pengemudi motor dan mobil. Ini lebih sesuai dengan ideologi pemerintah pada saat ini.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Bisnis
6 bulan lalu

Cara Daftar Koperasi Merah Putih via Online Lengkap!

Bisnis
6 bulan lalu

Ekonom Senior Ungkap Koperasi Merah Putih Berisiko Gagal Total jika Tak Lakukan Hal Ini, Apa Itu?

Nasional
6 bulan lalu

Prabowo Panggil Menteri ke Istana, Bahas Koperasi Merah Putih

Nasional
31 hari lalu

TNI bakal Bantu Pembangunan Koperasi Merah Putih, Kerja Sama dengan Agrinas

Nasional
2 bulan lalu

Didik J Rachbini Kritik Penempatan Rp200 Triliun di Bank BUMN: Langgar Undang-Undang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal