Korlantas Tegaskan Pelat Khusus Pejabat Langgar Ganjil-Genap Tetap Ditilang: Kecuali dengan Pengawalan

M Refi Sandi
Polisi melakukan penilangan karena kendaraan melanggar ganjil genap. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Korlantas Polri menegaskan pelat khusus pejabat jika melanggar ganjil genap tetap ditilang. Kecuali pejabat tersebut dikawal petugas. 

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan pelat khusus pejabat yang dimaksud dengan kode ZZ. 

"Pertanyaannya sekarang apakah nomor khusus bebas ganjil genap? Tidak kalau nomor khusus hari ini ganjil terus dia punya nomor genap tetap akan dilakukan penindakan tilang," kata Yusri dalam paparan acara Rakornis POM TNI-Propam Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur pada Kamis (2/5/2024).

Yusri mencontohkan Panglima TNI jika menggunakan pelat ganjil tapi tanggal genap tidak bisa ditilang karena dikawal dan dengan kode ZZT. 

"Untuk pejabat yang setiap pergerakannya dilakukan dengan pengawalan contoh Panglima TNI beliau pakai 'ZZT' lalu dikawal beliau punya ganjil tapi hari ini genap boleh berarti urgensi," ujarnya.

Sebagai informasi, Korlantas Polri telah menyetop pembuatan pelat khusus pejabat dengan kode 'RF' sejak September 2023 silam dan digantikan dengan kode 'ZZ' dan diawali angka 1 di depannya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Korlantas bakal Tambah Kamera ETLE di Jalur Rawan Pelanggaran dan Kecelakaan

Motor
8 hari lalu

Beri Sanksi Sosial, Polisi Minta Warga Viralkan Pengendara Lawan Arah

Mobil
19 hari lalu

Populasi Mobil Listrik Terus Bertambah, GAC Yakin Aturan Bebas Ganjil Genap Masih Diterapkan

Nasional
19 hari lalu

Rocky Gerung Dukung Korlantas Bekukan Sirene Tot Tot Wuk Wuk: Berani Evaluasi Diri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal