Korlantas Tegaskan Pelat Khusus Pejabat Langgar Ganjil-Genap Tetap Ditilang: Kecuali dengan Pengawalan

M Refi Sandi
Polisi melakukan penilangan karena kendaraan melanggar ganjil genap. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id -Korlantas Polri menegaskan pelat khususpejabat jika melanggar ganjil genap tetap ditilang. Kecuali pejabat tersebut dikawal petugas. 

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan pelat khusus pejabat yang dimaksud dengan kode ZZ. 

"Pertanyaannya sekarang apakah nomor khusus bebas ganjil genap? Tidak kalau nomor khusus hari ini ganjil terus dia punya nomor genap tetap akan dilakukan penindakan tilang," kata Yusri dalam paparan acara Rakornis POM TNI-Propam Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur pada Kamis (2/5/2024).

Yusri mencontohkan Panglima TNI jika menggunakan pelat ganjil tapi tanggal genap tidak bisa ditilang karena dikawal dan dengan kode ZZT. 

"Untuk pejabat yang setiap pergerakannya dilakukan dengan pengawalan contoh Panglima TNI beliau pakai 'ZZT' lalu dikawal beliau punya ganjil tapi hari ini genap boleh berarti urgensi," ujarnya.

Sebagai informasi, Korlantas Polri telah menyetop pembuatan pelat khusus pejabat dengan kode 'RF' sejak September 2023 silam dan digantikan dengan kode 'ZZ' dan diawali angka 1 di depannya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
5 hari lalu

Jaksa KPK Ungkap Dugaan Pejabat Kemenhub Minta Fee 5 Persen untuk Menangkan Proyek Rp20,7 Miliar

12 hari lalu

Nggak Kapok! Amran Ungkap 13 Pejabat Kementan yang Dicopot gegara Judol Sudah Diperingatkan

12 hari lalu

Amran Copot 13 Pejabat Kementan Terlibat Judol, Ada yang Deposit Rp200 Juta!

1 bulan lalu

KPK Ungkap 57 LHKPN Mencurigakan, bakal Diperiksa Lebih Lanjut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal