Kotak Kosong Menang, Kemendagri: Jadi Bahan Evaluasi Kebijakan

Wildan Catra Mulia
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ikut menyoroti fenomena kemenangan kotak kosong pada pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kota Makassar. Menurut instansi pimpinan Menteri Tjahjo Kumolo itu, peristiwa tersebut harus menjadi bahan evaluasi aparatur negara karena masyarakat ternyata lebih memilih kotak kosong daripada calon pemimpin yang ditawarkan.

“Rakyat gak setuju sebenarnya dari berbagai aspek, ya tentu ini menjadi pembelajaran bagi aparat negara  semua di mana masyarakat lebih memilih kotak kosong dibandingkan memilih manusia. Itu kan artinya kita tidak mampu menyajikan pemimpin kepada masyarakat,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, di Jakarta, Kamis (28/6/2018)

Dia mengatakan, dana yang dikeluarkan untuk Pilkada Kota Makassar sepenuhnya berasal dari APBD setempat. Dia pun menyangkan kemenangan kotak kosong di daerah itu terjadi lantaran banyak yang harus dirugikan. Selain pemborosan, kemenangan kotak kosong juga berarti tidak mampu menghasilkan pemimpin di daerah yang bersangkutan.


“Andai kotak kosong menang, padahal kita sudah keluar uang, kita sudah lakukan proses pemilihan, ternyata tidak menghasilkan kepala daerah, gitu loh. Proses pilkada yang kita lakukan ternyata tidak menghasilkan kepala daerah atau pemimpin. Artinya, kan ada inefisiensi (pemborosan) dari segi pembiayaan. Itu juga jadi bahan evaluasi kebijakan,” ucap Bahtiar.

Kendati demikian, kemenangan kotak kosong di Pilkada Makassar tak lantas membuat daerah tersebut mengalami kekosongan pimpinan. Nanti, kata Bahtiar, akan ada penjabat (pj) wali kota yang akan menggantikan tampuk pemerintahan daerah di ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan itu.

“Bukan berarti pemerintah (di Makassar) tak jalan. Tetap ada, kan solusinya dengan mengangkat penjabat,” tuturnya.

Ketentuan pengangkatan penjabat kepala daerah di kota atau kabupaten yang pilkadanya dimenangkan kotak kosong,  antara lain tertuang dalam Undang-undang nomor 10 tahun  2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Abdul Wahid Tersangka KPK, SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Riau

Nasional
13 hari lalu

Partai Perindo Jadi Kekuatan Sosial Politik Indonesia, Kemendagri Ajak Sukseskan Program Prabowo

Nasional
18 hari lalu

Raperda KTR Rampung Dibahas, Pasal Pelarangan Penjualan Tetap Berlaku 

Nasional
25 hari lalu

Heboh Dana Daerah Rp234 Triliun Mengenap di Bank, DPR bakal Panggil Kemendagri-Pemda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal